You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sendang
Sendang

Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah

Sendang - Wonogiri, Arga Tirta Kuncaraning Praja

Rancangan Perdes

Administrator 07 November 2025 Dibaca 19 Kali

Tujuan

Penyusunan Raperdes adalah penyusunan rancangan dari Peraturan Desa yang bertujuan untuk:

  1. Menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa yaitu BPD dan Kepala Desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menjadi pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa.
  3. Menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.
  4. Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.
  5. Menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan.

 

Dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes), metodologi yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Tahap Penyusunan Kerangka Raperdes

Melakukan diskusi dengan Kepala Desa dan perangkat desa mengenai kerangka Raperdes. Kerangka Raperdes dapat mengacu dari Raperdes yang sebelumnya, dengan menyesuaikan hasil pemetaan terbaru dari tema atau isu yang akan diangkat dalam Peraturan Desa.

  1. Tahap Penyusunan dan Pembahasan Materi Raperdes

Setelah kerangka Raperdes sudah disetujui, detail bahasan atau naskah rinci Raperdes dirancang dan dijabarkan dengan lebih rinci, menyesuaikan kesepakatan yang dicapai dengan perangkat desa dan masyarakat desa. Pembahasan materi dapat dilakukan melalui rembuk warga atau Focus Group Discussion (FGD).

  1. Tahap Finalisasi Raperdes

Tahap finalisasi Raperdes adalah melakukan koreksi akhir dari naskah draf Raperdes..

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.023.874.695,00 Rp 2.258.221.000,00
45.34%
Belanja
Rp 15.890.534.930,00 Rp 15.890.534.930,00
100%
Pembiayaan
Rp 54.765.787,00 Rp 54.765.787,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 77.915.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 926.594.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 567.707.000,00 Rp 567.707.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 254.870.000,00 Rp 382.305.000,00
66.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 200.000.000,00 Rp 300.000.000,00
66.67%
Bunga Bank
Rp 1.297.695,00 Rp 1.200.000,00
108.14%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 3.440.296.000,00 Rp 3.440.296.000,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 3.169.059.930,00 Rp 3.169.059.930,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 8.667.840.000,00 Rp 8.667.840.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 613.339.000,00 Rp 613.339.000,00
100%