You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sendang
Sendang

Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah

Sendang - Wonogiri, Arga Tirta Kuncaraning Praja

PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Administrator 07 November 2025 Dibaca 8 Kali
pkk_logo 
Nama Lembaga : PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Singkatan : PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan : SK KADES NOMOR 46 TAHUN 2024
Alamat Kantor : Jln. Wonogiri - Pracimantoro KM 7, Sendang, Wonogiri Kode Pos 57615
Profil PKK

 

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. 

10 Program Pokok PKK pada hakikatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu:

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Keterampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan Sehat

Sejarah

   Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.

        Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

        Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh Indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan PKK dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai "hari kesatuan gerak PKK" yang diperingati pada setiap tahun.

      Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub PKK tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di Bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.

         Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

 

Visi & Misi PKK

 

  1. Meningkatkan kualitas gerakan PKK dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional, diperluka peningkatan kemampuan pengolahan gerakan PKK dengan memanfaatkan sumber daya yang lebih berhasil guna dan berdaya guna.
  2. Membangun persamaan persepsi dan keterpaduan dalam pengelolaan gerakan PKK, perlu penyesuaian baik terhadap perkembangan kebijakan pemerintah maupun kebijakan PKK,

 

 

Tugas Pokok & Fungsi PKK

 

TUGAS DAN FUNGSI PERMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)


TUGAS

  1. Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program PKK sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat, mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
  2. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat khususnya keluarga, untuk terlaksananya program-program PKK, mendata lokasi/wilayah yang rawan masalah kesehatan masyarakat.
  3. Menganalisa, dan menentukan langkah-langkah penanggulangan kejadian-kejadian yang dapat mempengaruhi tingkat kesehatan.
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada ketua pembina TP-PKK setingkat diatasnya

FUNSI

  1. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar dapat melaksanakan program PKK yang diperlukan.
  2. Fasilator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK

 

Kepengurusan PKK

 

Susunan Tim Penggerak PKK Desa Sendang

Periode 2019 - 2024

No Nama Kedudukan Dalam TP PKK
1. Sri Mulyani Ketua
2. Siti Sunarti Wakil Ketua
3. Dian Novitasari Sekretaris
4. Eka Yuniarti Wakil Sekretaris
5. Mudjiatmi Bendahara
6. Kemiyani Wakil Bendahara
7. Suriyawati Ketua Pokja I
8. Sri Hartini Wakil Ketua Pokja I
9. Sri Wahyuni Sekretaris Pokja I
10. Dwi Marga Anggota
11. Ayu Dwi Safitri Anggota
12. Suyanti Ketua Pokja II
13. Wadini Wakil Ketua Pokja II
14. Supatmi Sekretaris Pokja II
15. Hartini Anggota
.16 Indriyati Ketua Pokja III
17. Siti Mutmainah Wakil Ketua Pokja III
18. Karti Sekretaris Pokja III
19. Endang Kusmiyati Anggota
20. Romiati Anggota
21. Titik Handayani Ketua Pokja IV
22. Marini Wakil Ketua Pokja IV
23. Maryani Sekretaris Pokja IV
24 Harmini Anggota
25. Narmi Anggota
26. Sugiyatni Anggota
27. Sunarsi Anggota
28. Yuni Dwi Astuti Anggota
29. Sri Hartati UP2K
30. Nuri Budi Astuti UP2K

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.023.874.695,00 Rp 2.258.221.000,00
45.34%
Belanja
Rp 15.890.534.930,00 Rp 15.890.534.930,00
100%
Pembiayaan
Rp 54.765.787,00 Rp 54.765.787,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 77.915.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 926.594.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 567.707.000,00 Rp 567.707.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 254.870.000,00 Rp 382.305.000,00
66.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 200.000.000,00 Rp 300.000.000,00
66.67%
Bunga Bank
Rp 1.297.695,00 Rp 1.200.000,00
108.14%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 3.440.296.000,00 Rp 3.440.296.000,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 3.169.059.930,00 Rp 3.169.059.930,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 8.667.840.000,00 Rp 8.667.840.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 613.339.000,00 Rp 613.339.000,00
100%