You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sendang
Sendang

Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah

Sendang - Wonogiri, Arga Tirta Kuncaraning Praja

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Administrator 07 November 2025 Dibaca 5 Kali
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
LOGO_LPM 
Nama Lembaga : LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan : LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan : SK KADES NOMOR 10 TAHUN 2025
Alamat Kantor : Jln. Wonogiri - Pracimantoro KM 7, Sendang, Wonogiri
Profil LPM

 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

 

Visi & Misi LPM

 

  1. Menggerakkan Prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta menumbuhkan ketahanan yang mantap di Desa
  2. Menata kembali sesuai dengan kebutuhan Desa

 

Tugas Pokok & Fungsi LPM

 

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

TUGAS LPM

  1. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.
  2. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

 

Kepengurusan LPM

 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Desa Sendang

Periode 2025 - 2029

No Nama Jabatan Alamat
1. Aan Yuli Wahono Ketua Kedungareng RT 02 RW 03
2. Bagas Satrio Aji Sekretaris Prampelan RT 03 RW 07
3. Dimin Bendahara Sendang RT 01 RW 02
4. Marjuki Anggota Selopukang RT 02 RW 04
5. Rianto Anggota Jajar RT 04 RW 03
6. Edi Widodo Anggota Sokogunung RT 03 RW 05
7. Avia Leni Anggota Nglegong RT 01 RW 05
8. Sulistiyanto Anggota Bendorejo RT 02 RW 03
9. Tomi Anggota Godean RT 04 RW 02

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.023.874.695,00 Rp 2.258.221.000,00
45.34%
Belanja
Rp 15.890.534.930,00 Rp 15.890.534.930,00
100%
Pembiayaan
Rp 54.765.787,00 Rp 54.765.787,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 77.915.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 926.594.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 567.707.000,00 Rp 567.707.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 254.870.000,00 Rp 382.305.000,00
66.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 200.000.000,00 Rp 300.000.000,00
66.67%
Bunga Bank
Rp 1.297.695,00 Rp 1.200.000,00
108.14%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 3.440.296.000,00 Rp 3.440.296.000,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 3.169.059.930,00 Rp 3.169.059.930,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 8.667.840.000,00 Rp 8.667.840.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 613.339.000,00 Rp 613.339.000,00
100%