You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sendang
Sendang

Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah

Sendang - Wonogiri, Arga Tirta Kuncaraning Praja

Aset Desa

Administrator 07 November 2025 Dibaca 14 Kali

Aset Desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan Aset Desa yang berdayaguna dan berhasilguna. Pengelolaan Aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan Desa. Prinsip dasar dalam Pengelolaan Aset desa adalah sebagai berikut:

  1. Fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan barang milik desa yang dilaksanakan pengelola harus sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
  2. Kepastian hukum, yaitu pengelolaan aset desa harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
  3. Transparansi dan Keterbukaan, penyelenggaraan pengelolaan aset desa harus terbuka bagi semua pihak. Masyarakat berhak menerima informasi mengenai tujuan, sasaran, dan hasil pengelolaan aset desa.
  4. Efisiensi, pengelolaan aset desa diarahkan agar digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.
  5. Akuntabilitas, seluruh proses dan kegiatan pengelolaan aset desa dari usulan hingga pencapaian hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan pada semua pihak terutama masyarakat desa.
  6. Kepastian nilai, pengelolaan aset desa harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan aset serta penyusutan neraca pemerintah.

Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.

SK Kepala Desa Sendang No. 44 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Aset Desa

Aset Desa Tahun 2022

Lampiran SK No. 44 Tahun 2021

Aset Desa Tahun 2020

Aset Desa Tahun 2019

Aset Desa Tahun 2018

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.023.874.695,00 Rp 2.258.221.000,00
45.34%
Belanja
Rp 15.890.534.930,00 Rp 15.890.534.930,00
100%
Pembiayaan
Rp 54.765.787,00 Rp 54.765.787,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 77.915.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 926.594.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 567.707.000,00 Rp 567.707.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 254.870.000,00 Rp 382.305.000,00
66.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 200.000.000,00 Rp 300.000.000,00
66.67%
Bunga Bank
Rp 1.297.695,00 Rp 1.200.000,00
108.14%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 3.440.296.000,00 Rp 3.440.296.000,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 3.169.059.930,00 Rp 3.169.059.930,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 8.667.840.000,00 Rp 8.667.840.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 613.339.000,00 Rp 613.339.000,00
100%