You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sendang
Sendang

Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah

Sendang - Wonogiri, Arga Tirta Kuncaraning Praja

Desa Cinta Statistik

Administrator 07 November 2025 Dibaca 19 Kali

Salah satu latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah  desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;

Tata kelola yang baik (Good Governance) di desa harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis agar desa bukan hanya bisa mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang dilakukan tetapi juga bisa meningkatkan daya saing desa. Artinya dengan pengelolaan yang baik, pemerintahan desa bisa punya arah dan tujuan yang jelas untuk dicapai. Pemerintah desa juga tahu kemana arah yang akan dituju serta memiliki ukuran yang jelas dalam menilai kinerja pemerintahan desa. Tata kelola yang baik akan dapat meningkatkan daya saing desa.

Salah satu upaya penguatan tata kelola data statsitisk di tingkat desa, Badan Pusat Statistik bersama dengan Pemerintha Kabupaten Wonogiri mencanangkan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).

Tujuan kegiatan tersebut untuk peningkatan literasi statistIk aparat desa agar dapat menjaga kualitas data yang dapat dimanfaatkan untuk ketepatan sasaran pembangunan desa serta untuk meningkatkan kapasitas desa dalam mengidentifikasi kebutuhan data dan potensi yang dimiliki desa dalam rangka mendukung pengentasan kemiskinan

BPS RI telah menentukan 5 (lima) calon desa cantik menurut kategori nilai Indeks Desa Tahun 2021 dan beberapa kriteria lainnya. Dari ke 5 (lima) kriteria tersebut BPS Kabupaten Wonogiri memilih Desa Sendang Kecamatan Wonogiri sebagai obyek Pembinaan Desa Cantik Tahun 2022. Selanjutnya BPS Kabupaten melakukan koordinasi Desa Sendang diusulkan menjadi Desa Cantik 2022.

SK Kades Sendang Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Agen Desa Cantik Tahun 2022

Desa Sendang dalam Angka 2023

Potensi Desa Sendang Tahun 2024

BPS Jateng kunjungi Sendang dalam rangka field evaluation desa cantik tambahan 2023

Sendang meraih penghargaan 3 terbaik desa cantik

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.023.874.695,00 Rp 2.258.221.000,00
45.34%
Belanja
Rp 15.890.534.930,00 Rp 15.890.534.930,00
100%
Pembiayaan
Rp 54.765.787,00 Rp 54.765.787,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 77.915.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 926.594.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 567.707.000,00 Rp 567.707.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 254.870.000,00 Rp 382.305.000,00
66.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 200.000.000,00 Rp 300.000.000,00
66.67%
Bunga Bank
Rp 1.297.695,00 Rp 1.200.000,00
108.14%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 3.440.296.000,00 Rp 3.440.296.000,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 3.169.059.930,00 Rp 3.169.059.930,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 8.667.840.000,00 Rp 8.667.840.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 613.339.000,00 Rp 613.339.000,00
100%