You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sendang
Sendang

Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah

Sendang - Wonogiri, Arga Tirta Kuncaraning Praja

Restorative Justice

Administrator 07 November 2025 Dibaca 12 Kali
Restorative Justice

https://www.kejaksaan.go.id

SK Kejaksaan Negeri Wonogiri Tentang Penetapan Desa Sendang Sebagai Rumah Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wonogiri resmi meluncurkan Desa Sendang di Kecamatan Wonogiri sebagai pilot project Kampung Restorative Justice bernama Omah Rembug Adil, Rabu (15/6/2022). Tempat itu nantinya dijadikan sebagai ruang diskusi menyelesaikan konflik lewat jalan musyawarah-mufakat.

Plt Kepala Kejari Kabupaten Wonogiri, Muhammad Ahsan Thamrin, mengatakan, restorative justice atau cara alternatif penyelesaian tindak pidana sejatinya merupakan kearifan lokal. Setiap konflik yang terjadi antar masyarakat tak hanya dapat diselesaikan dengan hukum. Tetapi juga bisa melalui musyawarah-mufakat agar dapat memuaskan pelaku, korban, dan masyarakat.

“Bukan hanya pidana, tapi kalau ada konflik apapun di masyarakat bisa diselesaikan melalui Omah Rembug Adil ini,” ungkap Ahsan saat ditemui wartawan seusai peluncuran Kampung Restorative Justice di Desa Sendang, Rabu.

Penyelesaian kasus yang bisa ditangani di Kampung Restorative Justice dapat dilakukan melalui sejumlah syarat. Di antaranya, pelaku bukanlah seorang residivis, nilai kerugian yang ditimbulkan dari konflik maksimal senilai Rp1 juta, serta ancaman pidananya maksimal 5 tahun.

Syarat terciptanya restorative justice utamanya, yaitu korban memaafkan pelaku. Di sisi lain pelaku memberi ganti rugi.
“Misalnya mencuri Rp1 juta, walau korban memaafkan tapi enggak memberi ganti rugi maka tidak bisa tercipta restorative justice. Jadi teknisnya, setelah ada laporan dari masyarakat ke kades [kepala desa], kades berkoordinasi dengan kami. Laporan masyarakat kami pelajari terlebih dulu dan setelah memahami posisinya [dalam konflik], kami akan koordinasi dengan pihak desa dan mendiskusikannya,” ujarnya.

Muhammad Ahsan Thamrin mengatakan Kampung Restorative Justice juga akan diluncurkan di daerah lain di luar Desa Sendang. Namun hingga kini belum diketahui desa mana yang ditargetkan sebagai Kampung Restorative Justice di waktu berikutnya.

“Desa Sendang menjadi yang pertama menjadi Kampung Restorative Justice yang diluncurkan Kejari Wonogiri,” katanya.
Kades Sendang, Sukamto, menyambut baik atas dipilihnya desanya sebagai Kampung Restorative Justice yang pertama di Wonogiri. Melalui Omah Rembug Adil, ia ingin memberikan pemahaman sekaligus mengedukasi agar masyarakat tak melanggar norma hukum.

“Beberapa tahun lalu ada sengketa di perdata. Tapi baru masuk ke aduan sifatnya. Kami lalu menyampaikan ke Polsek dan berakhir dengan mediasi. Artinya, restorative justice ini sebenarnya juga pernah kami terapkan,” katanya.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.023.874.695,00 Rp 2.258.221.000,00
45.34%
Belanja
Rp 15.890.534.930,00 Rp 15.890.534.930,00
100%
Pembiayaan
Rp 54.765.787,00 Rp 54.765.787,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 77.915.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 926.594.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 567.707.000,00 Rp 567.707.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 254.870.000,00 Rp 382.305.000,00
66.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 200.000.000,00 Rp 300.000.000,00
66.67%
Bunga Bank
Rp 1.297.695,00 Rp 1.200.000,00
108.14%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 3.440.296.000,00 Rp 3.440.296.000,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 3.169.059.930,00 Rp 3.169.059.930,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 8.667.840.000,00 Rp 8.667.840.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 613.339.000,00 Rp 613.339.000,00
100%