SK Kejaksaan Negeri Wonogiri Tentang Penetapan Desa Sendang Sebagai Rumah Restorative Justice
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wonogiri resmi meluncurkan Desa Sendang di Kecamatan Wonogiri sebagai pilot project Kampung Restorative Justice bernama Omah Rembug Adil, Rabu (15/6/2022). Tempat itu nantinya dijadikan sebagai ruang diskusi menyelesaikan konflik lewat jalan musyawarah-mufakat.
Plt Kepala Kejari Kabupaten Wonogiri, Muhammad Ahsan Thamrin, mengatakan, restorative justice atau cara alternatif penyelesaian tindak pidana sejatinya merupakan kearifan lokal. Setiap konflik yang terjadi antar masyarakat tak hanya dapat diselesaikan dengan hukum. Tetapi juga bisa melalui musyawarah-mufakat agar dapat memuaskan pelaku, korban, dan masyarakat.
Penyelesaian kasus yang bisa ditangani di Kampung Restorative Justice dapat dilakukan melalui sejumlah syarat. Di antaranya, pelaku bukanlah seorang residivis, nilai kerugian yang ditimbulkan dari konflik maksimal senilai Rp1 juta, serta ancaman pidananya maksimal 5 tahun.
Syarat terciptanya restorative justice utamanya, yaitu korban memaafkan pelaku. Di sisi lain pelaku memberi ganti rugi.
Muhammad Ahsan Thamrin mengatakan Kampung Restorative Justice juga akan diluncurkan di daerah lain di luar Desa Sendang. Namun hingga kini belum diketahui desa mana yang ditargetkan sebagai Kampung Restorative Justice di waktu berikutnya.
“Desa Sendang menjadi yang pertama menjadi Kampung Restorative Justice yang diluncurkan Kejari Wonogiri,” katanya.
“Beberapa tahun lalu ada sengketa di perdata. Tapi baru masuk ke aduan sifatnya. Kami lalu menyampaikan ke Polsek dan berakhir dengan mediasi. Artinya, restorative justice ini sebenarnya juga pernah kami terapkan,” katanya.